" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > darah apa saja yang hukum tidak najis ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 15 october 2015 04 : 20  " , "  8 . 073 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " tubuh manusia memang suci , baik manusia muslim atau kafir . namun tidak demikian hal dengan benda - benda yang keluar dari tubuh manusia , bagi dan bukan semua , adalah benda - benda yang hukum najis . " , " di antara bagi benda yang keluar dari tubuh manusia dan hukum najis adalah darah , nanah , muntah , kotor , air cing , mani , mazi , wadi dan lai - lain . " , " darah manusia itu najis hukum , yaitu darah yang alir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh . dan dasar adalah firman allah swt : " , " ( qs . an - nahl : 115 ) . " , " selain itu juga ada hadits nabi yang sebut bahwa pakai yang kena darah dan benda - benda najis lain harus cuci . " , " ( hr . ad - daruquthny ) " , " . ( hr . bukhari ) " , " darah yang alir di dalam tubuh hukum tidak najis , yang najis adalah darah yang alir keluar dari tubuh , bagaimana firman allah swt : " , " . ( qs . al - an ' am : 145 ) " , " masuk yang jadi kecuali adalah organ - organ yang bentuk atau jadi pusat kumpul darah seperti hati , jantung dan limpa dan lain . semua organ itu tidak masuk najis , karena bukan bentuk darah yang alir . " , " maka orang yang terima sumbang donor darah dari luar , ketika darah itu masih ada di dalam kantung , hukum najis dan tidak boleh shalat sambil bawa kantung isi darah . tetapi bila darah itu sudah suntik ke dalam tubuh orang , maka darah yang sudah masuk ke dalam tubuh itu tidak hitung bagai benda najis . " , " kalau masih tetap anggap najis , maka seluruh manusia pun pasti kandung darah juga . apakah tubuh manusia itu najis karena di dalam ada darah ? " , " jawab tentu saja tidak najis , karena darah yang najis hanya darah yang keluar dari tubuh orang . " , " darah yang juga hukum bukan darah najis adalah darah yang alir keluar dari tubuh muslim yang mati syahid ( syuhada u2019 ) . umum para ulama sepakat kata bahwa darah orang yang mati syahid itu hukum tidak masuk najis . " , " dasar dari suci darah para syuhada adalah sabda rasulullah saw : " , " ( hr . an - nasai dan ahmad ) " , " namun para ulama kata darah syuhada yang suci itu hanya bila darah itu masih tempel di tubuh mereka . sedang bila darah itu lepas atau cecer dari tubuh , hukum tetap hukum darah seperti umum , yaitu najis . " , " para ulama juga kenal istilah najis darah yang maaf . arti meski wujud memang darah , namun karena jumlah sedikit sekali , najis anggap tidak laku . " , " namun mereka beda dapat tentang batas dari sedikit darah yang maaf najis itu . " , " al - hanafiyah kata bahwa batas adalah darah itu tidak terlalu besar alir ke luar tubuh lebih lebar lubang tempat keluar darah itu . " , " mazhab ini juga maaf najis darah dari kecoak dan kutu busuk , karena anggap sulit orang untuk bisa hindar dari dua . " , " kait dengan darah , hewan air atau hewan yang hidup di laut yang keluar darah dari tubuh cara banyak tidak najis . hal itu sebab karena ikan itu hukum tidak najis meski sudah mati . " , " dalam pandang mazhab al - malikiyah , darah yang najis maaf adalah darah yang keluar dari tubuh , tapi ukur tidak lebih ukur uang dirham , bila lepas dari tubuh . " , " mazhab asy - syafi u2019iyah kata bahwa darah yang najis maaf adalah darah yang jumlah sangat sedikit . namun mazhab ini tidak sebut ukur cara tepat . ukur turut u2018urf masing - masing saja . " , " selain itu yang juga masuk maaf adalah darah yang keluar dari tubuh orang karena lecet atau sisa keluar darah dalam donor darah . demikian juga darah kecoak dan kutu busuk , masuk yang maaf . juga darah yang tidak nampak oleh mata kita , bila jadi darah pada bagi tubuh tentu , masuk yang maaf . "
